Selain itu, terdapat juga pasal yang kemudian menjadi bumerang bagi kalangan aktivis maupun berbagai lapisan masyarakat yang sampai saat ini terus menerus melontarkan kritik, masukan, serta saran demi kelangsungan demokrasi serta jalannya roda pemerintahan secara baik.

Lebih lanjut ketentuan pasal 273 : Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Fahmi menyapaikan pasal 273 ini juga berpotensi mengancam keberlangsungan demokrasi dan kebebasan berpendapat dimuka umum, bagi kalangan aktivis mahasiswa jika melakukan aksi demonstrasi tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan mengganggu ketertiban umum dapat dipidana.

Lanjutnya, terdapat pula ketentuan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagai acuan pemerintah terhadap penggunaan wewenangnya dalam mengeluarkan keputusan atau Tindakan dalam menyelenggarakan pemerintahan yakni asas Kecermatan.

“Tidak hanya itu, dalam suatu mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat tiga landasan mendasar yang harus diperhatikan, salah satunya adalah dasar sosiologis sebelum suatu peraturan perundang-undangan itu dibuat, sehingga pemerintah dan DPR harusnya melakukan berbagai upaya menyerap masukan publik serta mempertimbangankan kondisi sosiologi efektifitas penerapan regulasi tersebut,” ungkap Fahmi.

Nonton Juga