JAKARTA – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming dikabarkkan sebagai tersangka atas kasus suap terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Baca Juga : Cegah Penyebaran PMK, Pemerintah di Desak PBNU Gelar Vaksinasi Ternak

 

Mardani juga saat ini telah dicegah untuk bepergian keluar negeri  selama enam bulan sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak berbicara gamblang mengenai status hukum Maming. Hanya saja, ia menjelaskan KPK bakal mengumumkan konstruksi perkara lengkap kepada publik saat melakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

“Kita akan mengumumkan kalau kita sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya yaitu memberi kepastian dari para tersangka,” kata Alex kepada awak media mengutip dari CNNIndonesia.com.

Namun, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri belum juga meberikan jawaban saat dilakukan konfirmasi terkait kasus tersebut.

Sementara itu Ketua Kompartemen Hubungan Media BPP HIPMI, Anthony Leong mengaku belum mendapat informasi status hukum Mardani.

“Saya belum mendapat konfirmasi,” kata Anthony.

PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan yang dipimpin Mardani juga belum mengetahui status tersangka.

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi pun mengaku tidak tahu soal kabar penetapan tersangka Mardani Maming.

“Mohon maaf saya belum paham,” kata dia saat dihubungi.

Pada 2 Juni lalu, KPK memeriksa Mardani Maming terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dia diperiksa lantaran namanya disebut dalam sidang eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.