Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto yang diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ridwan Sahputra, SH, MH mengatakan sangat mengapresiasi kerjasama dengan BPJS Kesehatan tersebut.

“Kerjasama bidang perdata ini memang merupakan salah satu topuksi kejaksaan melalui upaya nyata non litigasi (proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan), dan itu sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, ” katanya.

Ditambahkannya, hal itu dilakukan dalam upaya terciptanya kepatuhan program BPJS kesehatan mulai pendaftaran dan berbagai kewajiban peserta hingga peningkatan kualitas dan akhirnya semuanya dapatkan nilai manfaat yang luar bisa melalui jaminan kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Ridwan menyebutkan bahwa pada tahun 2021 yang berjumlah 22 badan usaha telah menyelesaikan kewajibannya. Sedangkan pada tahun 2021 sisa 7 badan usaha yang belum menyelesaikan kewajibannya namun badan usaha tersebut bersedia mencicil kewajibannya, pungkasnya.

Turut hadir yakni Kasi Intelijen Kejari Jeneponto Hendarta, SH, Jaksa Fungsional Ahmad Jafar, SH, Pengawas Ketenagakerjaan Sulsel Andi Sukri, Staf BPJS Kesehatan Ahmad Baryono, dan Ryan Nuralamsyah serta sejumlah awak media. (*)