Sempat Viral, Pelaku Pemberi Minuman Alkohol Terhadap Anak Akhirnya Ditangkap
24/08/2020 20:53
Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menambahkan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 77b Jo Pasal 76b dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo pak 76j ayat 2 UU No.35 thn 2014 ttg perubahan atas UU No.23 thn 2002 ttg perlindungan anak dan Pasal Tambahan yaitu Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya 10 sampai dengan 20 tahun. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan