Ia, lanjutnya, mengatakan ketiga pelaku sudah sering melakukan dan berencana menanam juga mengedarkan ganja tersebut ke mahasiswa dan pelajar di kota makassar.

“Pengakuan ketiga orang tersebut bahwa ganja ini rencananya akan diedarkan dikalangan mahasiswa juga pelajar dan sudah berlangsung berkali-kali. Mereka sudah sering melakukan hal tersebut. Bibit ganja ini rencananya mereka akan cari tempat untuk menanam, apakah sudah dilakukan, itu sementara kami kembangkan,” sambungnya.

Indra menjelaskan peran ketiganya masing-masing saudara FA dan IB pantungan membeli daun dan biji ganja secara online melalui akun instagram. Sedangkan saudara RM adalah pemakai yang juga menjadi kurir dari dua orang tersebut.

“Peranannya yang dua ini saudara FA dan IB pantungan membeli daun ganja dan juga biji ganja melalui akun instagram yang akan diedarkan di kota makassar, sedangkan saudara RM merupakan pemakai. Memang dia memakai, kadang-kadang dia membeli atau menjadi kurir dari dua orang lain tersebut,” ujarnya.

Rencananya, Tim Sat Narkoba akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus narkotika ini terutama akun instagram tersebut.

Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.