Jika nantinya, Zaenal menegaskan bakal calon dinyatakan positif hasil dari swabnya tidak mengugurkan sebagai peserta di Pilkada.

“Jika hasil swabnya positif bakal calon tidak mengugurkan sebagai bakal calon. Namun, bakal calon yang mendaftarkan diri akan menjalani isolasi mandiri sesuai aturan berlaku protokoler kesehatana Covid,” tutupnya. (*)

Sumber : Nur Alam

Editor : Mustakim