JAKARTA – STNK dan nomor polisi pengendara akan disesuaikan oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan data yang didaftarkan di MyPertamina untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar per 1 Juli 2022.

Baca Juga : Perketat Pembelian BBM, Pertamina Gunakan Aplikasi MyPertamina, Simak Cara Daftarnya

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, Irto Ginting mengatakan saat ini pendaftaran untuk pembelian Pertalite juga masih terbuka umum.

“Untuk Pertalite memang masih terbuka, sehingga pencocokan data melihat data nopol (nomor polisi) yang didaftarkan, dengan nopol pada gambar dan STNK nya,” ungkap Irto dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sementara kriteria pembeli solar akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Irto juga mengatakan infrastruktur MyPertamina juga sudah siap untuk melayani pembeli pertalite atau solar yang wajib daftar mulai 1 Juli 2022.

“Infrastruktur sudah siap,” ujar Irto.

Dalam hal ini Pertamina akan mewajibkan masyarakat mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli  pertalite dan solar mulai 1 Juli 2022.

Masyarakat bisa mendaftar di aplikasi atau website MyPertamina. Setelah itu, manajemen akan mengkonfirmasi apakah kendaraan yang didaftarkan berhak untuk mendapatkan pertalite atau solar.

Jika sudah terkonfirmasi, pengguna akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka cocok. Dengan demikian, pengguna bisa membeli pertalite dan solar.

Adapun uji coba penggunaan aplikasi MyPertamina ini akan dilakukan di beberapa kota atau kabupaten yang tersebar di lima provinsi, yaitu Sumatra Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.