“Dengan demikian tahapan pemilu menjadi makin cepat dan makin bisa kita perbaiki sedari awal.
Maka saya menyambut baik penandatanganan PKS antara Setjen KPU dengan Ditjen Dukcapil sebagai tindak lanjut MoU dengan Kemendagri,” kata Hasyim.

Penandatanganan PKS ini menjadi dasar bagi KPU untuk pemutakhiran data pemilih bersumber dari DPT yang dikelola oleh KPU dan data DP4 oleh Kemendagri

“Dengan penandatanganan PKS ini dan penyerahan hak akses NIK bakal menjadikan data pemilih KPU semakin komprehensif, valid, dan mutakhir,” kata Hasyim Asy’ari.

Upaya Ditjen Dukcapil dan KPU ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar Dukcapil selalu proaktif memutakhirkan data penduduk agar semakin akurat untuk Pemilu 2024.

“Sesuai dengan UU Adminduk, Dukcapil setiap hari melakukan transaksi data dan dikonsolidasikan setiap 6 bulan sekali. Kemudian informasi data apa yang perlu dimasukkan sebagai intervensinya: kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pindah domisili penduduk masuk kabupaten/kota atau keluar kabupaten/kota,” jelas Mendagri Tito.

Baca Juga : NPWP Bakal Terintegrasi dengan NIK, Ini Kata Disdukcapil Sulsel

Nonton Juga