Pada September 2021, pemilik nama lengkap Robert Sylvester Kelly dinyatakan bersalah atas pemerasan dan pelanggaran undang-undang anti-perdagangan seks yang dikenal sebagai Undang-Undang Mann. Putusan tersebut dinyatakan setelah persidangan selama enam pekan yang mencakup kesaksian dari 45 saksi di ruang sidang.

Saat itu, Asisten Jaksa Elizabeth Geddes mengatakan Kelly mendalangi skema untuk menargetkan, merawat dan mengeksploitasi anak perempuan, anak laki-laki dan wanita. Jaksa meminta hakim untuk menghukum Kelly minimal 25 tahun penjara.

Dalam dakwaan setelah penangkapannya pada 2019, jaksa menuduh Kelly dan timnya, termasuk manajer, pengawal serta asistennya bepergian ke seluruh Amerika Serikat dan luar negeri untuk tampil di tempat konser dan merekrut wanita dan gadis untuk terlibat dalam aktivitas seksual ilegal dengan Kelly sejak 1999.

Menurut dakwaan, pelantun I Believe I Can Fly itu diduga mengharuskan korbannya untuk mengikuti berbagai aturan di mana mereka tidak diizinkan meninggalkan kamar mereka tanpa izin, termasuk makan atau ke kamar mandi, tidak diizinkan untuk melihat pria lain, dan diharuskan untuk memanggil Kelly dengan sebutan Daddy.

R. Kelly merupakan anak ketiga dari empat bersaudara yang dibesarkan oleh ibunya di Chicago. Sebelumnya, pengacara Bonjean meminta hakim untuk mempertimbangkan masa kecil Kelly yang sulit sebagai faktor yang meringankan hukuman. Kelly mengaku pernah dilecehkan secara seksual oleh saudara perempuannya dan pria lebih tua di dekat rumahnya ketika dia masih kecil.

Nonton Juga