JAKARTA – Beredar di dunia maya, video dari seorang karyawan PT Victory Chingluh Indonesia yang merupakan pabrik sepatu Nike menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan secara mendadak pada saat menjalani masa percobaan dibawah tiga bulan.

Baca Juga : Kapolri Harap Perusahaan Atur Cuti Karyawan


Karyawan didalam video tersebut menjelaskan bahwa PHK dilakukan tiba-tiba begitu saja yan seharusnya mereka sudah dinyatakan lulus percobaan pada 11 Juli mendatang.

 

“Langsung PHK hari itu, padahal tanggal 11 Juli mereka seharusnya lulus masa percobaan,” ungkapnya dilansir dari CNNIndonesia.com.


Tambahnya, kabar PHK juga akan berdampak pada karyawan yang masih bekerja di bawah dua tahun.

“Saya setahun saja belum, jadi kita takut karena PHK kemarin itu mendadak. Nggak ada pemberitahuan. Jadi bakalan ada kloter kedua di bawah dua tahun. Kelebihan 9 line, aturan 40 line,” tuturnya.

Menanggapi kabar PHK sepihak itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan masih menyelidiki soal PHK yang dilakukan perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, pihaknya masih belum menerima laporan terkait aksi PHK Victory Chingluh. Namun, Kemnaker sedang berkoordinasi dengan Dinas dan Kabupaten Tangerang terkait kejadian tersebut.

“Sementara belum ada, kami segera koordinasikan dengan Dinas Provinsi dan Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Kemnaker akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan bertekad untuk mencari solusi terbaik bagi karyawan yang terdampak.

Hingga saat ini, masih mencoba untuk dilakukan konfirmasi kepada pihak Nike Indonesia dan PT Victory Chingluh Indonesia melalui Direktur Government Public Affairs Nike Indonesia, Devi Kusumaningtyas dan Executive Manager Strategy & Communication Ching Luh Group Indonesia, Anissa Dinar. Namun, pihak terkait belum merespons.