Di akhir sambutannya, Zanariah menyampaikan harapan kepada seluruh peserta dan Narasumber di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar dapat saling bersinergi sesuai peran masing-masing agar melakukan pembenahan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi dengan baik.

Sehingga dapat membekali sumber daya manusia/ tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan atau berwirausaha sebagaimana tujuan dari pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.

Melanjutkan arahan dari sambutan Direktur, Suharyanto yang merupakan Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi Pendidikan menambahkan penjelasan terkait dengan substansi dari kegiatan ini dan menekankan terkait Sinergi Peran Kemendagri dan Pemda dalam implementasi Perpres 68 thn 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Selaku Kementerian yang mengembangkan program Merdeka Belajar yang salah satu episodenya terkait dengan Kurikulum Merdeka, Direktur SMK selaku perwakilan dari Kemendikbud-Ristek dalam paparannya menyampaikan bahwa salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam memajukan Pendidikan vokasi di daerah adalah dengan melakukan penyelarasan kurikulum satuan Pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.

Dia mencontohkan bahwa jika pada suatu daerah tidak terdapat industri untuk menjadi pendamping dalam penyusunan kurikulum, untuk daerah yang memliki potensi perikanan atau daerah pesisir dapat melibatkan UMKM atau kelompok tani pada daerah bersangkutan untuk menjadi partner dan pendamping dalam penyusunan kurikulum.

Pada akhir sesi panel pertama, disampaikan materi terkait Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, oleh Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang juga merupakan Kementerian yang memprakarsai lahirnya Perpres Nomor 68 Tahun 2022. Poin penting yang disampaikan adalah bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dengan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 itu sejalan namun yang harus dijadikan acuan kedepan dalam pelaksanaan Pendidikan vokasi adalah Perpres yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2022 ini.

Baca Juga : Dukcapil Kemendagri Serahkan Hak Akses NIK ke KPU Untuk Dukung Peningkatan Kualitas Pileg Pilpres Pilkada

Nonton Juga