Makassar, Rakyat News – Pemerintah Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan peraturan mengenai pengenaan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan guna meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol pencegahan COVID-19.

“Perwali 51 dan 53 tahun 2020 ini untuk mengatur kita agar bisa berlaku disiplin terhadap protokol kesehatan demi kebaikan bersama. Dalam setiap aturan pasti ada sanksinya dan itu adalah jalan terakhir,” kata Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin di Makassar, Sabtu, (19/9/2020).

Ia menjelaskan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 51 Tahun 2020 mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2020 mencakup pedoman penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan acara pernikahan di hotel dan tempat pertemuan di Kota Makassar.

Peraturan itu, ia menjelaskan, ditujukan untuk meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.

“Tolong jangan ditakuti sanksinya. Orang-orang yang merasa resah dengan sanksi Perwali saya asumsikan orang-orang yang mau melanggar. Kalau protokol kesehatan dilaksanakan, tidak ada yang kena sanksi. Kenapa harus takut,” katanya.

Ia menekankan pentingnya disiplin warga menjalankan protokol kesehatan dalam upaya pengendalian penularan virus corona penyebabCOVID-19.

“Alhamdulillah COVID-19 masih terkendali dengan baik. Kita tidak ingin ada PSBB lagi karena ekonomi pasti mati. Untuk itu saya mengajak warga Kota Makassar, mari kita selalu sadar dan berpikir positif bahwa yang kita lakukan ini demi untuk keselamatan kita semua,” katanya. (*)

Sumber : Antaranews