MAKASSAR – Toraja Utara merupakan salah satu Kabupaten di Sulawesi selatan yang saat ini secara konstan mengirimkan produk hukum daerahnya untuk di harmonisasi oleh Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel).

 

Seperti pada hari ini, Jumat (1/7), Perancang Kanwil mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Aula Kanwil.

 

Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Maemuna yang memimpin rapat mewakili Kakanwil Luberti Sitinjak, menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengamanatkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan. Pembentukan ini turut mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum sesuai kebutuhan.

 

Sementara itu Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara, Stepanus Mangngata menyampaikan ucapan terima kasih karena  Toraja Utara mendapat prioritas khususnya dalam fasilitasi harmonisasi.

 

Stefanus beserta jajaran Pemkab Toraja Utara berharap agar dalam fasilitasi ini bisa mendapatkan masukan yang tepat.

 

“Kiranya melalui perda ini, kearifan lokal menjadi bagian yang tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan UU yang ada diatasnya,” ungkap Stefanus.

 

Selanjutnya perancang zonasi Toraja Utara dalam tanggapannya menyampaikan, Peraturan Daerah tentang Penanganan Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam pasal 30 UU 11 tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial.