JAKARTA – Pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan menjadi Undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/6) setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap hal tersebut yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR pada Selasa (28/6).

 

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mempertanyakan apakah pengesahan RUU tersebut dapat disetujui.

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” ucapnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

 

Namun dari situ membuat seluruh anggota DPR yang hadir sepakat dengan pengesahan RUU yang tengah dibahas.

Rapat Paripurna itu dihadiri oleh 37 anggota dewan secara fisik serta 167 anggota dewan secara virtual.

Kelancaran pembahasan RUU terkait pembentukan provinsi baru di Papua tak lepas dari peran Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw yang mengantar hasil deklarasi dukungan terhadap pembentukan DOB dan otonomi khusus Papua Jilid II dari 13 daerah ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Waterpauw mengaku deklarasi itu pun diberikan kepada Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Menko Polhukam, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala Staf Kepresidenan.

“Isi deklarasi itu menegaskan kebulatan sikap Papua Barat dari tingkat pemimpin hingga masyarakat dari berbagai latar belakang yang sejatinya menginginkan pemekaran dalam bentuk DOB dan Otsus,” klaim Waterpauw.

Di sisi lain, warga setempat dan mahasiswa sering kali melakukan demonstrasi menentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Satu hari sebelum Rapat Paripurna DPR diselenggarakan, ratusan massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR.