Netralitas anggota Polri mengacu pada Pasal 28 Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang isinya dalam kehidupan politik bersikap netral, tidak melibatkan diri tidak menggunakan hak pilih atah dipilih.

Kemudian mengacu Pasal 6, Pasal 12, Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (wajib bersikap netral, dilarang melibatkan diri dalam politik praktis). (*)

YouTube player