“Kita juga harap ke teman-teman Pj Kades untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, serta tidak berpihak ke mana-mana,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades yaitu Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa.

Berikut daftar 31 Desa dari 8 Kecamatan di Kabupaten Bulukumba yang akan menggelar Pilkades serentak tahun 2022.

Kecamatan Gantarang
– Desa Barombong
– Desa Benteng Malewang
– Desa Bukit Tinggi
– Desa Bontoraja

Kecamatan Bontotiro
– Desa Batang
– Desa Pakubalaho

Kecamatan Bonto Bahari
– Desa Lembanna
– Desa Darubiah

Kecamatan Kindang
– Desa Kindang

Kecamatan Bulukumpa
– Desa Kambuno
– Desa Batulohe
– Desa Bulo-bulo
– Desa Jojjolo
– Desa Sapobonto

Kecamatan Kajang
– Desa Mattoanging
– Desa Bontorannu
– Desa Sapanang
– Desa Pattiroang
– Desa Lembanna
– Desa Lembang
– Desa Tanah Towa

Kecamatan Ujung Loe
– Desa Padangloang
– Desa Manjalling
– Desa Salemba
– Desa Bijawang
– Desa Tamatto

Kecamatan Rilau Ale
– Desa Bontomanai
– Desa Bulolohe
– Desa Bontomate’ne
– Desa Bontobangun
– Desa Anrang

Baca Juga : Fiadifa Sumbang Kurban 1 Ekor Sapi Limosin di Bulukumba

Nonton Juga