Saat Konfrensi pers, Kasat Reskrim didampingi Paur Subbag Humas, Ipda Hasan dan Kanit Provost, Ipda Jufri, S Sos serta beberapa anggota Penyidik Reskrim Polres.

Sebelum dilaksanakan Konfrensi Pers, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa telah dilakukan reka ulang tersangka karena diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur secara bersama sama. (Rizal)

YouTube player