Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur Di Selayar Terancam 15 Tahun Penjara
22/10/2020 15:05
Saat Konfrensi pers, Kasat Reskrim didampingi Paur Subbag Humas, Ipda Hasan dan Kanit Provost, Ipda Jufri, S Sos serta beberapa anggota Penyidik Reskrim Polres.
Sebelum dilaksanakan Konfrensi Pers, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa telah dilakukan reka ulang tersangka karena diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur secara bersama sama. (Rizal)
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan