Penyidik Tetapkan 13 Tersangka Terhadap Pengrusakan Kantor Nasdem dan Pembakaran Ambulance
Atas kejadian tersebut ada beberapa kerugian yang dialami yakni :
1. 1 (satu) unit daihatsu grand max mini bus (ambulance) berwarna putih biru dengan No Pol DF 511 CC dalam keadaan hangus terbakar.
2. Seluruh kaca jendela, pintu kantor DPD Partai Nasdem Kota Makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.
3. 1 (satu) unit sepeda motor hangus terbakar tinggal rangka di depan tugu UNM Jalan Raya Pendidikan Makassar.
4.1 (satu) unit mobil jenis toyota vios warna hitam No. Pol. DD 1040 U yang terparkir di depan kantor DPC partai Nasdem Kota Makassar yang mengalami pecah kaca pada bagian belakang serta kaca pada bagian samping kiri dan kanan akibat lemparan batu.
5. 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha jupiter zr warna merah hitam no. Pol. DD 4008 OY mengalami rusak/ pecah pada lampu weser, kap depan serta kaca spion alami rusak akibat lemparan batu.
6. 4 (empat) buah lampu penerangan toko mini market (indomaret) mengalami pecah akibat lemparan batu.
7. Kaca pos satpam mess telkom yang terletak di samping Hotel Claro Makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.
8.3 (tiga) pos pintu masuk Hotel Claro
Makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.
Terhadap tersangka atas perbuatannya dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHPidana (ancaman hukuman 12 tahun penjara) dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana (Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara). (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan