JAKARTA – Unsur uang dalam pemekaran daerah sudah lama disuarakan, bukan kali ini saja. Mestinya kecenderungan pelibatan uang tersebut diusut tuntas sehingga menjadi pembelajaran berharga agar kasus yang sama tidak terulang lagi.

Hal ini dikemukakan Peneliti Utama Ahli Utama Pusat Riset Politik – Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP-BRIN) Prof. Dr. R. Siti Zuhro, M.A, hari ini, menanggapi adanya pengakuan Bupati Merauke Romanus Mbaraka bahwa dia telah menyuap sejumlah uang kepada anggota DPR untuk meloloskan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Pengakuan itu diungkapkan Bupati Romanus dalam video berdurasi 2 menit 29 detik yang beredar luas di publik. VIDEO ini diunggah akun Youtube Y.S Papua Channel.

Menurut Siti Zuhro, ketika kasus-kasus pelibatan uang dalam proses pemekaran tersebut tidak diselesaikan secara hukum, maka kasus pelanggaran seperti suap dalam meloloskan pemekaran daerah akan terus berulang.

“Hal ini menunjukkan bahwa kepastian hukum dan penegakan hukum sangat lemah,” ujarnya.

Dia menyarankan, pertama, harus diusut tuntas masalah penyuapan bupati kepada DPR. Apalagi yang bersangkutan secara eksplisit mengakui itu.

“Hukum harus ditegakkan. Pemekaran tidak boleh menjadi ladang transaksi antara elit lokal dan elit nasional. Mengapa? Sebab ini akan berakhir dengan bencana bagi daerah kalau pemekaran berdasarkan transaksional antar elit belaka,” tandasnya.

Kedua, terkait masalah hukum harus dibuktikan dengan fakta-fakta hukum agar jelas siapa melakukan apa, siapa berperan apa serta mendapatkan apa?

“Kalau ada oknum anggota DPR RI yang terlibat, harus dihukum juga. Artinya, baik yang menyuap maupun yang disuap harus dihukum agar hal ini tidak terulang secara terus menerus,” pungkasnya.

Baca Juga : Golkar Sulsel Memprihatinkan, Prof Siti Zuhro: AH Mesti Turun Tangan

Nonton Juga