Imron mengatakan beberapa ide teknis yang sudah terhimpun dalam rangka pelaksanaan perjanjian kersama ini diantaranya setiap orang yang menikah harus dilakukan di KUA, bukan lagi di imam, sehingga memiliki buku nikah.

Selanjutnya KUA melalui petugas yang ditunjuk melaporkan perubahan status kependudukan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto, melalui sarana online yakni WhatsApp, jelas Imron.

Ia menyebutkan berdasarkan itu Disdukcapil Jeneponto segera merubah status kependudukan pasca pernihakan seperti status dalam KTP, KK dengan status kawin.

Selanjutnya, kata Imron Pengadilan Agama menerbitkan akta cerai atas putusan cerai yang telah berkekuatan hukum tetap, selanjutnya petugas yang ditunjuk menyampaikan kepada petugas Disdukcapil atas perubahan status kependudukan tersebut melalui WA.

“Juga menyampaikan kepada petugas KUA tempat menikah untuk dicatat dalam kolom Akta Nikah bahwa telah terjadi perceraian,” jelas Imron.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto Muhamad Imron

Lebih lanjut Imron memaparkan bahwa Pengadilan Agama melalukan sidang pengesahan nikah (isbath nikah) atas pasangan suami isteri yang tidak mempunyai buku nikah, penetapan selanjutnya disampaikan kepada KUA untuk diterbitkan buku nikah.

Selanjutnya KUA menyampaikan perubahan status perkawinan menjadi kawin tercatat kepada Disdukcapil kemudian Disdukcapil melakukan perubahan status dalam KTP dan KK sebagai kawin tercatat, tambah Imron

Demikian pula, lanjut Imron Pengadilan Agama Jeneponto menyelenggarakan sidang dispensasi kawin bagi pasangan calon pengantin yang belum berumur 19 tahun, bila dikabulkan, maka pengadilan agama mengirimkan data ke KUA dimana akan dilangsungkan nikah.
Kemudian KUA mengirimkan data pernikahannya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ide selanjutnya, kata Imron semua orang (orangtua) yang mendaftarkan dispensasi kawin ke pengadilan agama, harus terlebih dahulu mempunyai buku nikah, sehingga menekan perkara dispensasi kawin dan menyadarkan para orangtua untuk mempunyai buku nikah dulu sebelum anaknya sendiri.

YouTube player