Di setiap kantor pelayanan (PTSP) Pengadilan Agama dan KUA terdapat formulir perubahan status kependudukan (dari kantor Dukcapil), yang dibantu oleh petugas dan diarahkan untuk mengisinya, selanjutnya pihak/masyarakat segera mengurus perubahan status kependudukan, imbuhnya.

Untuk menekan biaya isbath nikah, Pengadilan agama Jeneponto dapat menetapkan Kecamatan Binamu sebagai pilot project pendaftaran isbath nikah secara e’court atau pendaftaran secara online menggunakan aplikasi e’court Mahkamah Agung, yang pendaftarannya memanfaatkan atau dilaksanakan di kelurahan atau kecamatan Binamu, dengan tutorial pendaftaran dari tim teknis PTSP Pengadilan Agama, kata Imron.

Terakhir kata Imron adalah melakukan kerjasama dengan guru pendidikan agama tingkat SMA/SMK, dengan materi tentang pernikahan usia dini dan perlindungan perempuan, sehingga menekan pernikahan usia dini, pungkasnya

Rakor ini dihadiri oleh Kakan Kemenag Jeneponto H. Saharuddin, para hakim dan panitera Pengadilan Agama Jeneponto, Kadis P3A Jeneponto Dr. Farida, Kabid Pengelolaan Informasi dan Data Kependudukan Disdukcapil Jeneponto Ahmad Affandy, dan Kepala KUA Se Kabupaten Jeneponto. (*)