Dit Res Narkoba Polda Sulsel Amankan DPO Penyalahgunaan Narkotika, Ini Orangnya !
MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel telah mengamankan DPO atas nama Abdi Ibrahim alias Ondo, usia 41 tahun, alamat Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo atas tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku, Jumat (13/11/2020).
Kombes Pol Hermawan menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Rabu, tangal 11 November 2020 sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jln. Yos Sudarso Kota Palopo.
Berdasarkan dari laporan masyarakat pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 bahwa di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Seketika anggota team khusus narkoba Polda Sulsel langsung bergerak ke Kota Palopo untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Barang Bukti narkotika jenis sabu dan alat timbangan yang digunakan tersangka
“Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekitar pukul 20.00 wita anggota Team Khusus Narkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud. Pada saat anggota berjalan masuk kerumahnya Lk Abdi als Ondo berlari keluar kesamping dan melompat pagar rumahnya dia melempar bungkusan sachet ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. anggota kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 2 (dua) buah timbangan/scale dikamarnya,” jelas Kombes Pol Hermawan.
“Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1(satu) sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 22,20 gram, 2(dua) buah alat timbangan/scale, dan 1 (satu) buah handphone,” tambah Kombes Pol Hermawan.








Tinggalkan Balasan