Sementara, Pasal 218 KUHP menyatakan, barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Adapula Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Namun Kabid Humas menjelaskan bahwa tindakan preventif dan preemtif oleh aparat Polri tetap dikedepankan. Jika sudah melaksanakan preventif dan preemtif, barulah melakukan penegakan hukum jika ternyata ada yang melanggar. (*)