PANGKEP – Melalui kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dalam mendukung kemiskinan Ekstrim (PKE) dan stunting tahun 2022 oleh Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan. Delapan desa di dua kecamatan, Kabupaten Pangkep jadi sasaran program rumah tidak layak huni (RTLH).

Baca juga : Tahun Ini 20.000 Bibit Mangrove Ditanam DKP Sulsel di Pangkep

Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Pangkep, Senin (18/7), Tenaga Ahli Pemberdayaan Kementerian PUPR Wilayah Sulawesi 3, Irnawaty menjelaskan, program ini harapannya bisa terkoordinasi dengan semua pihak. Baik BKKBN, Dinas perumahan dan kawasan pemukiman, camat dan desa/lurah untuk membahas sosialisasi mekanisme dan kriteria penerima.

 

Lanjut Irnawaty, kriteria calon penerima bantuan ini harus warga negara Indonesia, tinggal di desa dan bersedia melaksanakan perbaikan rumah.

 

“Syarat lainnya, penghasilannya di bawah upah yang berlaku di daerah. Tanahnya tidak bermasalah atau milik sendiri yang memiliki kekuatan hukum dan bersedia mengerjakan bantuan secara berkelompok,” jelasnya.

 

Untuk program ini lanjutnya, Pangkep mendapat kuota sebanyak 2583 unit yang tersebar di delapan desa. Namun, saat ini masih dalam tahap verifikasi.

 

“Kita masih verifikasi, nanti setelah verifikasi baru kita akan tahu berapa yang bersyarat menerima bantuannya,” tambahnya.

 

Delapan desa yang dimaksud yaitu, Desa Coppo Tompong, desa Tamarupa, desa Bodie di Kecamatan Mandalle. Kelurahan Atangsalo, Padang Lampe Pitue, Pitusunggu dan Tamangapa.