SULSEL – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap dan Prekurson Narkotika, di Hotel Golden Tulip, Selasa (19/7/2022).

Baca juga : Bangun Asrama Mahasiswa Nusantara di Makassar, Sekretaris Kesbangpol : Kami Koordinasikan

Turut hadir Kepala Bakesbangpol Sulsel, Asriady Sulaiman, Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Ormas, Rais Rahman, Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombespol Dodi Rahmawan, Perwakilan BNN Sulsel, pejabat dan staff Bakesbangpol Sulsel, para perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan undangan lainnya.

Lebih lanjut, Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Ormas, Rais Rahman mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar menjadi dasar bertindak bagi setiap pihak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di provinsi Sulsel.

Kepala Bakesbangpol Sulsel, Asriady Sulaiman yang menjadi narasumber pada sosialisai ini mengatakan perda tersebut merupakan peraturan daerah ketiga ditingkat provinsi dan sepatutnya diapresiasi. Pemprov juga telah menyiapkan anggaran hingga satu milyar rupiah agar dapat melawan penyalahgunaan narkoba di tahap pencegahan.

“Perda ini adalah perda ketiga ditingkat provinsi, kita perlu apresiasi kerja-kerja ini ya, nanti sinerginya akan terbangun dengan sendirinya karena pemerintah provinsi sulawesi selatan menyiapkan anggaran di APBD melalui dinas kesehatan 1 Milyar untuk bersinergi untuk melawan narkoba melalui tahap pencegahan,” ungkapnya.

Tambahnya, ia berharap para Kabupaten/Kota yang ada di Sulsel yang dirinya tahu sedang menyusun APBD Tahun 2023 dapat menyematkan anggaran tentang pencegahan narkoba ini di Kesbangpol atau Dinas Kesehatan setempat.

Baca juga : Bakesbangpol Sulsel: Program Penguatan Ideologi Pancasila untuk Generasi Muda