JAKARTA – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengatakan, Rizieq sudah kembali ke kediamannya sejak Rabu (20/7/2022), pagi.

Baca Juga : Kejari Pangkep Bebaskan Pemuda Asal Pulau Melalui Restorative Justice

“Habib Rizieq sudah tiba di rumah saat ini beliau tiba sejak pukul 07.30 WIB,” katanya, dilansir Kompas.com.

Namun, Aziz tidak menjelaskan lebih lanjut di mana tempat tinggal yang dimaksud.  Tetapi, akun Twitter @DPP_LIP mengunggah foto kedatangan Rizieq dengan keterangan sudah sampai di tempat tinggalnya di Petamburan, Jakarta.

“Alhamdulillah… Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, istri dan menantu,” tulisnya.

Aziz mengatakan Riezieq dijemput oleh keluarga dan beberapa kerabatnya dari Rutan Bareskrim Polri.

“Ada penyambutan sederhana dari keluarga dan kawan-kawan,” katanya.

Aziz juga mengucap syukur atas pembebasan pimpinan FPI tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses hukum hingga kembali ke masyarakat.

Riezieq ditangkap terkait dua kasus.  Pertama, divonis empat tahun penjara dalam kasus penyebarluasan berita bohong dan menimbulkan onar terkait kasus pemeriksaan swab RS Ummi.

Ia dianggap melanggar dakwaan pokok Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, tindakan Rizieq Shihab dalam kasus pemeriksaan swab palsu di RS Ummi Bogor meresahkan masyarakat.

Dalam kasus kedua, Rizieq divonis delapan bulan penjara karena melanggar kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai, Rizieq terbukti melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni setiap orang wajib mematuhi pelaksanaan karantina kesehatan.