SURABAYA – Terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), JEP, di Kota Batu, Jawa Timur, akan diadili di Pengadilan Negeri Malang, hari ini, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga : Terduga Kasus Aniaya 6 Senior, Keluarga Korban Belum Terima Hasil Otopsi

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan akan mengupayakan hukuman maksimal bagi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Tidak ada pertimbangan yang meringankan, semua pertimbangan memberatkan,” katanya, Selasa (19/7/2022).

Pertimbangan yang menekan terdakwa antara lain tidak kooperatif, melakukan intimidasi terhadap saksi, dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Pertimbangan lainnya, kata Mia, terdakwa melakukan perbuatannya saat menjadi guru atau pembimbing yang seharusnya mengajak korban untuk berbuat baik.

“Ini yang membuat korban semakin merasa lemah dan tidak berdaya di hadapan terdakwa,” jelasnya, dilansir surabaya.kompas.com.

Seperti diberitakan, JEP telah didakwa dengan beberapa pasal. Dalam kasus pertama, JEP dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 d UU Perlindungan Anak dan Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua lainnya adalah Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan Altrnatif ketiga, yaitu Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terakhir, alterntif keempat lainnya adalah Pasal 294 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JEP diketahui baru ditangkap pada Senin (11/7/2022) setelah menjalani 19 kali persidangan. Dia dijemput paksa dari rumahnya di Citraland, kawasan elit di Surabaya, oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga : PN Surabaya akan Usut Hilangnya Kasus Sengketa Perusahaan Kosmetik dalam SIPP