SULSEL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan DPRD Sulsel tak dapat menyetujui bersama Ranperda Pertanggungjawaban APBD Ta. 2021 dikarenakan terhalang aturan, Rabu (20/7/2022).

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengatakan Sekretaris Daerah yang kini menjadi Pelaksana Harian Tugas (PLH) menggantikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang naik haji tidak memiliki kuasa untuk menandatangani dan melakukan hal yang sifatnya strategis seperti Ranperda Pertanggungjawaban APBD Ta. 2021 ini.

“PLH ada keterbatasan, beliau boleh mewakili gubernur tetapi dalam hal yang sifatnya rutin. Tetapi dalam hal yang terkait kebijakan anggaran, kebijakan strategis lainnya dan itu ada di penjelasan UU,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel.

Lebih lanjut, DPRD Sulsel juga telah menunggu mandat dari Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kepada PLH Sekda Abdul Hayat Gani agar dapat memiliki kuasa untuk menandatangani Ranperda Pertanggungjawaban APBD Ta. 2021, namun hingga Rapat Paripurna dimulai pihak Pemprov Sulsel tak dapat memperlihatkannya.

“Sampai pelaksanaan paripurna ini kami menunggu surat mandat dari bapak gubernur kepada bapak PLH untuk mendatangani persetujuan ini mewakili kepala daerah, tetapi sampai kami membuka rapat surat itu secara tertulis tidak dapat diperlihatkan kepada kami, ” lanjutnya.

Terakhir, hal ini baru pertama kali terjadi di Sulawesi Selatan bahkan Indonesia. Menurut Syarifuddin Alrif, kini tinggal berkonsultasi dan menunggu kebijakan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait solusi masalah tersebut.

“Nanti ini akan dikonsultasikan kementrian dalam negeri karena tidak ada yurispudensi yang terjadi sebelumnya di Sulawesi Selatan dan Indonesia. Jadi kita konsultasi dulu apa petunjuk Kemendagri, apa kah setelah pulang gubernur baru ditandatangani atau seperti apa,”

Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Desak Pemkot Hapus Sistem Zonasi, Ini Alasannya