17. Untuk kelas jabatan 1, tunjangan naik dari Rp1,968 juta jadi Rp2,531 juta

Jokowi dalam peraturan tersebut, mengatakan berdasarkan pertimbangan maka perlu ditetapkan Perpres untuk tunjangan kinerja pegawai BKN.

“Berdasar pertimbangan (itu), perlu menetapkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara,” katanya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Namun dalam perpres itu, Jokowi menyatakan tunjangan kinerja tidak diberikan terhadap beberapa pegawai.

Pertama, pegawai BKN yang tidak punya jabatan tertentu. Kedua, pegawai BKN yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

Ketiga, pegawai BKN yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai. Keempat, pegawai BKN yang cuti di luar tanggungan negara.