JAKARTA – Tunjangan kinerja bagi PNS untuk tiap bulannya yang bekerja di lingkup Badan Kepegawaian Negara (BKN) dinaikkan Presiden Joko Widodo. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Legalitas PPNS

Dalam perpres yang diteken Jokowi 15 Juli lalu itu, kenaikan tunjangan kinerja bergantung pada kelas jabatan.

1. Untuk kelas jabatan 17, tunjangan kinerja naik dari Rp29,085 juta jadi Rp33,24 juta

2. Untuk kelas jabatan 16, tunjangan naik dari Rp20,695 juta jadi Rp27,577 juta

3. Untuk kelas jabatan 15, tunjangan naik dari Rp14,721 juta jadi Rp19,280 juta

4. Untuk kelas jabatan 14, tunjangan naik dari Rp11,67 juta jadi Rp17,064 juta

5. Untuk kelas jabatan 13, tunjangan naik dari Rp8,562 juta jadi Rp10,736 juta

6. Untuk kelas jabatan 12, tunjangan naik dari Rp7,27 juta jadi Rp9,896 juta

7. Untuk kelas jabatan 11, tunjangan naik dari Rp5,183 juta jadi Rp8,757 juta

8. Untuk kelas jabatan 10, tunjangan naik dari Rp4,55 juta jadi Rp5,97 juta

9. Untuk kelas jabatan 9, tunjangan naik dari Rp3,781 juta jadi Rp5,079 juta

10. Untuk kelas jabatan 8, tunjangan naik dari Rp3,319 juta jadi Rp4.595 juta

11. Untuk kelas jabatan 7, tunjangan naik dari Rp2,928 juta jadi Rp3,915 juta

12. Untuk kelas jabatan 6, tunjangan naik dari Rp2,7O2 juta jadi Rp3,510 juta

13. Untuk kelas jabatan 5, tunjangan naik dari Rp2,493 juta jadi Rp3,134 juta

14. Untuk kelas jabatan 4, tunjangan naik dari Rp2,350 juta jadi Rp2,985 juta

15. Untuk kelas jabatan 3, tunjangan naik dari Rp2,216 juta jadi Rp2,898 juta

16. Untuk kelas jabatan 2, tunjangan naik dari Rp2,089 juta jadi Rp2,708 juta

17. Untuk kelas jabatan 1, tunjangan naik dari Rp1,968 juta jadi Rp2,531 juta

Jokowi dalam peraturan tersebut, mengatakan berdasarkan pertimbangan maka perlu ditetapkan Perpres untuk tunjangan kinerja pegawai BKN.

“Berdasar pertimbangan (itu), perlu menetapkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara,” katanya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Namun dalam perpres itu, Jokowi menyatakan tunjangan kinerja tidak diberikan terhadap beberapa pegawai.

Pertama, pegawai BKN yang tidak punya jabatan tertentu. Kedua, pegawai BKN yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

Ketiga, pegawai BKN yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai. Keempat, pegawai BKN yang cuti di luar tanggungan negara.