JAKARTA – Perusahaan induk Googel dan Youtube, Alphabet didenda sebesar Rp5,56 triliun setara dengan 21,1 miliar Rubel oleh pengadilan Distrik Tagansky karena telah berulangkali dinyatakan gagal hapus konten yang dianggap ilegal oleh Pemerintah Vladimir Putin terkait intervensi militer di Ukraina.

Baca Juga : Aman Blokir! Google Resmi Daftar PSE Kominfo

Moskow sendiri telah lama keberatan dengan distribusi konten platform teknologi asing yang lakukan pelanggaran batasan otoritas. Perselisihan itu berubah menjadi pertempuran penuh di pengadilan sejak Rusia menyerbu Ukraina pada Februari.

Seperti yang dikutip dari CNNIndonesia.com, regulator telekomunikasi negara tersebut, Roskomnadzor, mengatakan YouTube selaku platform video milik Google gagal memblokir informasi palsu tentang serangan di Ukraina, termasuk ‘propaganda ekstremis dan teroris’.

Dikatakan pula, YouTube tidak menghapus ‘kepalsuan tentang jalannya operasi militer khusus di Ukraina, yang mendiskreditkan angkatan bersenjata Federasi Rusia’
.

Seperti diberitakan AFP pada Senin (18/7) lalu, mereka juga menuding kegagalan YouTube dalam memblokir konten ‘Seruan pada anak di bawah umur untuk berpartisipasi dalam demonstrasi tidak sah’.

Denda itu sendiri dihitung sebagai bagian dari omset tahunan Google di Rusia. Perusahaan ini juga pernah mendapat hukuman serupa senilai 7,2 miliar rubel akhir tahun lalu.

Vladimir Zykov, ahli yang dikutip oleh kantor berita Rusia Ria-Novosti, denda tersebut adalah yang terbesar yang pernah dijatuhkan kepada sebuah perusahaan teknologi Barat oleh pengadilan Rusia.

Lanjut Zykov, pihak berwenang Rusia dapat memberikan Google denda sebanyak yang mereka inginkan, [namun] mereka tidak akan menerima uang karena perusahaan itu telah menarik diri dari negara itu.

Google baru-baru ini juga keluar dari pasar Rusia sebagai bentuk kecaman atas intervensi militer Rusia di Ukraina.