Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung (Kanwil) mencopot Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, Sambiyo. Ia dicopot buntut tewasnya RF, 17, akibat dianiaya oleh sesama warga binaan.

Selain Kalapas, pihaknya juga menonaktifkan tiga sipir yang diduga bertanggungjawab atas insiden penganiayaan yang menyebabkan RF meninggal.

Sambiyo digantikan Mulyani sebagai Plh (Pelaksana Harian) Kalapas anak Kelas II tersebut, Sabtu, 23 Juli 2022.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung ditarik ke Kanwil Kemenkumham Lampung. Hal itu dilakukan untuk bahan evaluasi dari pihaknya.

“Kejadian seperti ini tentu akan menjadi bahan evaluasi kita. Bukan hanya di Lapas Kelas II saja, tetapi di seluruh lapas yang ada di Lampung,” kata Farid di Bandar Lampung, Sabtu, 23 Juli 2022.

Sementara tiga sipir yang dinonaktifkan merupakan pejabat yang bertanggung jawab terhadap RF.

“Yang kita nonaktifkan sementara ada tiga dan merupakan para pejabat yang bertanggung jawab terhadap warga binaan RF di LPKA Kelas II Bandar Lampung,” katanya.

Untuk saat ini Kemenkumham Lampung juga masih melakukan pengembangan dan menyerahkan kasus dan proses penyidikan sepenuhnya kepada Polda Lampung.

“Kami tidak ada tebang pilih dan kami coba telusuri terus dengan berkoordinasi kepada pihak Polda Lampung. Kejadian ini tentunya akan jadi bahan evaluasi kami,”ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan terhadap sesama warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Anak kelas II Bandar Lampung berinisial RF, 17.

Empat tersangka itu yakni IA, 17, warga Tanggamus, NP, 16, warga Bandar Lampung, RB, 17, warga Lampung Utara, dan BS, 17, warga Way Kanan.

Baca Juga : Dianiaya Rekan di LPKA, Narapidana Anak Tewas

Nonton Juga