JAKARTA – Terkait isu yang beredar bahwa konten Youtube dapat dijadikan jaminan utang, disambut baik oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga : DJKI : Ada Biaya Pendaftaran HAKI yang Menjadi PNBP

 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang memberikan izin penggunaan karya intelektual seperti film hingga konten Youtube sebagai jaminan utang.

Pelaksana Tugas DJKI, Razilu mengatakan bahwa jika dilihat dari mekanisme dan skema pembiayaan, yang menjadi syarat utamanya adalah sertifikat HAKI

“Kalau kami melihat dari mekanisme dan skema pembiayaan itu, syarat utama adalah sertifikat. Kalau konten Youtube tidak punya sertifikat ini akan jadi permasalahan, karena akan ditanya apakah punya sertifikat HAKI?” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

 

Razilu menilai PP Nomor 24 Tahun 2022 itu merupakan terobosan dari pemerintah yang ingin memberdayakan pelaku ekonomi kreatif. Menurutnya, pemerintah ingin memberikan stimulasi agar para pelaku usaha itu mendaftarkan karya intelektual mereka.

“Intinya ekonomi kreatif supaya dihargai dan mendapatkan dukungan negara, harus rajin ke DJKI untuk dapat sertifikat,” imbuh Razilu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang memberikan izin penggunaan film hingga konten Youtube sebagai jaminan utang lembaga keuangan.

Dalam aturan tersebut pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.

Ini artinya, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa menjadi jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.

Pemerintah menyebutkan setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang di perbankan.