Selain dua perkara itu, ada pula beberapa kasus yang telah dilidik oleh penyelidik serta penyidik Kejari Luwu Utara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penuntutan.

Sedangkan perkara yang dihentikan dengan pertimbangan belum ditemukan alat bukti yang cukup dan keuangan negara telah disetorkan ke kas negara dan kas daerah Luwu Utara berdasarkan hasil audit Inspektorat pada saat perkara masih dalam proses penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar SH,MH, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi anggaran kegiatan dan pengoperasian Sistem Informasi administrasi pada Dinas Catatan Sipil Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2021-2022 .

Kasus lain, dugaan tindak pidana korupsi dana pelatihan kegiatan belajar mengajar ( PKBM ) Luwu Utara tahun 2019 – 2021 dan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana siap pakai dan hibah penanganan darurat banjir dan tanah longsor di Dinas BPBD Luwu Utara tahun 2021.

Pada proses penyelidikan, kata Haedar, ada pengembalian kerugian negara. Setelah melakukan telaah, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Luwu Utara, merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan bersikap kooperatif mengembalikan kerugian keuangan negara.

Jumlah kerugian negara yang dikembalikan, kata Haedar, berdasarkan hasil perhitungan dari auditor Inspektorat Luwu Utara.

Haedar menimpali, pertimbangan menghentikan penyelidikan, sesuai dengan surat edaran jaksa agung muda tindak pidana khusus Nomor : B-1113/F/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Tindakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Strategi tindakan hukum yang kami diakukan lebih mengedapankan pemulihan kerugian keuangan negara. Terbukti beberapa kasus yang ditangani pada umumnya mengembalikan kerugian negara,” kata Haedar.

Baca Juga : Kasus Kosmetik Ilegal Terus Berproses, Laksus Apresiasi APH

Nonton Juga