LUTRA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan lakukan pemetaan data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Luwu Utara.

Baca Juga : Perancang Aturan UU Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Kegiatan Ditjen PP

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan saat ditemui mengatakan, hasil monitoring data PPNS berupa pemetaan potensi dan kompetensi nantinya akan menjadi acuan dalam penerapan prinsip the right man on the right place in the right time berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, Rabu (27/07).

 

Adapun pendataan UMK bertujuan memberikan gambaran potensi dan permasalahan UMK yang nantinya dapat direncanakan lebih lanjut untuk meningkatkan perekonomian Kota Palopo. Secara teknis pendataan UMK dilakukan terkait pemenuhan persyaratan percepatan pendaftaran badan hukum perseroan perorangan melalui dinas koperasi setempat.

 

Lanjut Nurichwan, data informasi yang diperoleh untuk Provinsi Sulawesi Selatan secara keseluruhan terdapat kurang lebih 700 ribu UMKM dan 355 PPNS.

Pelaksana Sub Bidang Pelayanan AHU, Syaiful menerangkan, pemetaan data PPNS yang dilakukan pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Utara diperoleh data jumlah PPNS sebanyak 4 orang, dengan lokasi unit penugasan, 3 orang pada Kantor Satpol PP dan 1 orang pada Sekretariat Daerah.

 

“Pemetaan atau mapping ini merupakan sebuah keharusan agar kita bisa mengetahui kira-kira apa yang harus dilakukan. Terutama bagi unit yang memperoleh mandat untuk melakukan pengelolaan SDM Aparatur,” ucap Syaiful.