Selain Andi Idris Manggabarani, nasabah lainnya dari BNI, Hendrik dan Heng Pao Tek juga kehilangan deposito sebesar 20 miliar dan melakukan gugatan wanprestasi terhadap ingkar janji ke pihak BNI dengan No. 170/PDT/PN.MKS 2021 di Pengadilan Negeri Makassar.