Lanjutnya, namun Ahok langsung buat janji perkawinan dengan wanita tersebut saat ia sudah dipenjara sehingga dapat dipertanyakan kapan Ahok miliki hubungan.

 

“Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara tiba-tiba dia buat janji perkawinan dengan ajudan ibu itu. Pertanyaan saya kapan mereka pacaran sehingga Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu,” lanjutnya.

Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy lalu meminta agar Kamaruddin menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya itu dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak, maka langkah hukum akan diambil.

Ramzy turut menyampaikan bahwa Ahok menilai pernyataan yang disampaikan oleh Kamaruddin merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.

“Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik,” kata Ramzy.

Sementara itu, Kamaruddin berdalih dirinya tidak pernah menyinggung soal dugaan perselingkuhan Ahok. Dirinya mengaku hanya bertanya sejak kapan Ahok dan Puput berpacaran.

“Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban,” ujarnya.