Bantaeng – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabuoatrn Bantaeng menggelar sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN,TNI/Polri di Hotel Seruni Bantaeng, Rabu (27/7/2022).

Kegiatan yang dihadiri Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan (SulSel) Dr.H.L.Arumahi, MH, Wakapolres Bantaeng Kompol Muh.Ali,SH, Inspektur Daerah Bantaeng Dr. Muh.Rivai Nur, SH,M.Si, Ketua dan Anggota Bawaslu Bantaeng, Ketua KPU Bantaeng Hamzar, dan beberapa ASN Lingkup Pemerintah Daerah dan Vertikal, Kapolsek, dan Danramil wilayah Kab.Bantaeng.

Ketua Bawaslu SulSel saat membuka sosialisasi mengatakan, untuk menegakan netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan perundang-undangan. Namun, tingkat pelanggaran terhadap asas Netralitas ASN masih ditemui.

Dikatakan Arumahi, ketidaknetralan ASN dapat mengakibatkan keberpihakan dan ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Dijelaskan, salah satu aspek penting dalam penegakan netralitas ASN adalah aspek pengawasan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa seluruh ASN tidak berpihak kepada salah satu calon.

Lebih lanjut dijelaskan, Tidak ada tempat ASN, TNI/Polri untuk berpolitik praktis. Berdasarkan UU no. 5 tahun 2014 pasal 2 dan pasal 9, menyatakan bahwa, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan potensi semua golongan dan partai politik.

Sementara itu Wakapolres Bantaeng dalam paparan materinya menjelaskan bahwa dalam pasal 28 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang polri, bahwa polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih serta anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri dari kepolisian.

Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng juga menjelaskan regulasi Netralitas ASN, Dalam paparan Materinya, dia mengurai larangan bagi ASN untuk berpolitik praktis.

Menurut Rivai, netralitas merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaran tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan “Setiap ASN harus bersikap netral untuk dapat menjalankan tugas secara profesional,”ungkapnya.

Lebih lanjut Dirinya mengharapkan agar ASN, TNI dan Polri bisa menjaga netralitas sehingga menghasilkan Pemilu yang aman, damai, tenteram dan berkualitas.

Lebih jauh dijelaskan, dasar hukum pengawasan netralitas ASN adalah undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan undang – undang nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

Sementara Ketua Bawaslu Bantaeng dihadapan Para ASN, TNI/Polri mengatakan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya mengedepankan proses pencegahan daripada penindakan pelanggaran.
“Yang kita tindaki adalah pihak yang tidak mau menerima saran untuk tidak melakukan praktis politik, kita upayakan untuk memberikan himbauan untuk tidak melakukan Politik Praktis”

Ia juga menjelaskan “ASN boleh hadir kampanye asal jangan saat jam kerja dan tidak berkampanye, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak melakukan mobilisasi warga dan ASN lainnya, tidak menggunakan media sosial seperi foto bersama calon, memberikan komentar, tidak gunakan atribut ASN saat kampanye serta pelanggaran-pelanggaran lainnya,” tuturnya.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Penyelesaian Sengketa adalah Mahkota Bawaslu

Nonton Juga