BEKASI – Sekuriti di Bekasi, Jawa Barat, dianiaya sejumlah pria. Petugas keamanan tersebut dipukuli akibat teriakan rasialis, yang terjadi di pasar di Bakassi, Senin (25/7/2022).

Baca Juga : Proyeksi Ekonomi Standard Chartered Bank Turun Akibat Risiko Resesi

Pelaku berinisial D dan kawan-kawan membeli minuman keras di pasar.

Karena merasa tidak dilayani oleh penjual, terjadilah adu mulut. Konflik berakhir setelah kesepakatan tercapai.

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan kesepakat itu terjadi karena diberikan anggur gratis oleh sang pedagang.

“(Kesepakatan) pedagang lalu memberikan anggur (gratis kepada para pelaku),” katanya, Jumat (29/7/2022).

Sekitar pukul 21.00 WIB, D dan teman-temannya tiba di tempat nongkrong mereka.  D memberi tahu teman-temannya bahwa arlojinya hilang.

Setelah itu, rekan D berinisial H kembali ke pasar untuk mencari jam tangan D yang hilang, namun tiba-tiba petugas keamanan pasar menghinanya.

“Salah satu orang berseragam sekuriti berteriak mengatakan ‘Dasar (menyebut suku) a***’. H lalu balik ke tongkrongan dan menceritakan kepada teman-temannya,” imbuhnya.

Secara emosional, H dan tujuh orang lainnya yaitu D, F, FH, H, A, DA dan S kembali mengunjungi pasar. Para pelaku membawa senjata tajam seperti parang dan golok. Pada saat yang sama, mereka mengeroyok petugas keamanan.

“(Para pelaku) langsung melakukan penyerangan terhadap sekuriti atas nama N dan warga sekitar, H, sehingga korban mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung, dan tangan sebelah kanan,” katanya.

Setelah mereka mengeroyok, para pelaku melarikan diri ke Bogor. Setelah menerima laporan dari warga tentang pengeroyokan tersebut, polisi bergerak dan menangkap para pelaku.

“Hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira jam 16.00 WIB, pelaku atas nama FH, F, D, S, dan H berhasil diamankan,” jelasnya, dilansir news.detik.com.

Sedangkan pelaku D dan A masih dalam perburuan. Para pelaku yang ditangkap dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.