Beberapa platform maupun game online tersebut tidak bisa lagi diakses dengan bebas lewat provider seluluer maupun beberapa jaringan penyedia internet (ISP) saat artikel ini dilansir. Keputusan Kominfo sontak menuai kecaman keras dari sebagian pengguna internet.

 

Pasalnya, banyak pekerja lepas (freelancer) di Indonesia yang mendapatkan klien dari luar negeri lazimnya menerima pembayaran via PayPal. Beberapa pesohor medsos, misalnya dr Tirta, turut menyesalkan keputusan blokir Steam dan Dota karena bisa berdampak pada pertumbuhan Esports di Tanah Air.

 

Pemakaian VPN pun tidak bisa jadi solusi untuk kali ini. Sebab sistem PayPal tidak bersedia melakukan transfer dana bila IP terdeteksi beda negara. Main game online memakai VPN juga bisa memicu putusnya koneksi. Pengubahan DNS pun diyakini beberapa netizen tak bisa berlangsung lama, karena beberapa ISP sering melakukan ‘DNS Poisoning’ untuk mencegah taktik akses macam itu.

 

Belum bisa diketahui jumlah pekerja lepas yang terdampak oleh keputusan Kominfo memblokir PayPal. Dalam survei yang dilakukan 2018 lalu, PayPal sempat mewawancarai 1.602 orang di Tanah Air pengguna layanan mereka. Jumlah riilnya bisa jauh lebih besar.

 

Pemblokiran tersebut turut memicu kembali naiknya tagar

#BlokirKominfo, yang dibuat beberapa organisasi swadaya sebagai kampanye massif menolak kebijakan PSE. Pasalnya, Peraturan Menkominfo Nomor 10/2021 yang menjadi dasar program pendaftaran PSE mengancam kebebasan berekspresi dan privasi.

 

Di Pasal 3 ayat 4 beleid itu, pemerintah mensyaratkan kewenangan meminta PSE menurunkan konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Pasal 36 bahkan menyebutkan PSE wajib menyerahkan akses data lalu lintas dan data pengguna kepada aparat penegak hukum apabila diminta.

 

Pakar Keamanan Siber, Teguh Aprianto mengatakan bahwa jika diberlakukan sesuai Permenkominfo tersebut, tidak ada yang menjamin keamanan data pengguna. Kemudian, inti dari peraturan itu hanyalah sebagai alat untuk kepentingan pribadi.