JENEPONTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Jeneponto menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di Aula Panrangnuanta Kantor KPU Jeneponto, Senin (1/8/2022).

Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Jeneponto Muhammad Alwi, Anggota KPU Divisi SDM dan Sosialisasi Sapriadi Saleh, Anggota KPU Divisi Hukum dan Teknis Mustari, Sekretaris KPU Jeneponto Ansar Hasanuddin, Anggota Bawaslu Hamka Lau dan pengurus partai politik.

Ketua KPU Jeneponto Muhammad Alwi dalam sambutannya mengatakan sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh parpol terkait tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta pemilu. Ini serentak di lakukan di Kabupaten/kota se-Sulsel.

“Sesuai PKPU 4 Tahun 2022, pendaftaran parpol peserta pemilu berlangsung dari tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022. Seluruh proses pendaftaran terpusat di KPU RI, namun demikian KPU Kabupaten/Kota nantinya akan ditugaskan untuk melakukan verifikasi faktual, ” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah KPU RI memverifikasi administrasi seluruh berkas persyaratan partai politik, selanjutnya KPU Kabupaten/kota akan diberi tugas melakukan verifikasi faktual kepengurusan, keanggotaan dan kantor sekretariat parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos parliamentary treshold dan parpol baru yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024.

Alwi menjelaskan metode verifikasi faktual yang akan dilakukan dengan mendatangi alamat sesuai KTP. Jika tidak bisa ditemui di rumah, maka anggota parpol dikumpulkan oleh pengurus partai atau petugas penghubung (LO). Selanjutnya jika tidak bisa ditemui dan tidak bisa dikumpulkan, maka menggunakan teknologi video call.

“Verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU RI. Sampling keanggotaan parpol dilakukan oleh KPU RI melalui SIPOL, selanjutnya daftar nama anggota diberikan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan pengecekan,” imbuhnya.