JENEPONTO – Memasuki tahapan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2022, KPU Jeneponto melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan menghadirkan Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan Para Pimpinan Partai Politik yang dilaksanakan di Aula Panrangnuanta, Senin (1/08/2022).

Mustari selaku Koordinasi Divisi Teknis KPU Jeneponto menyampaikan, secara teknis PKPU Nomor 4 ini terdiri dari 13 Bab dengan 150 Pasal, PKPU ini berbeda dengan PKPU tahapan pada 2019 yang lalu, dulu (Pemilu 2019) dilakukan pendaftaran ditingkat daerah sampai tingkat nasional, sekarang pendaftaran difokuskan di tingkat nasional, yang ditandai dengan pengisian Sipol yang dimulai pada hari ini (1/8//2022), jadi KPU Kabupaten bertugas untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Dalam kegiatan Verifikasi Faktual, KPU Kabupaten akan mengunjungi kantor partai politik untuk dilakukan verifikasi faktual,” sambung Mustari.

Dalam kesempatan yang sama, Hamka, S.Pdi selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jeneponto memberikan masukan kepada KPU kabupaten Jeneponto agar memperhatikan keanggotaan partai politik yang diinput ke dalam SIPOL.

“Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, KPU Jeneponto memberikan perhatian lebih kepada anggota partai politik yang dimasukkan ke dalam SIPOL, misalnya ketersesuaian data kependudukan dengan data yang dimasukkan, selain itu juga memperhatikan betul apakah anggota partai politik ini bukan yang dilarang orang undang-undang misalnya masih berstatus ASN, Anggota TNI/Polri, dan yang dikecualikan oleh Undang-undang”.

“Dari kegiatan ini kami apresiasi kinerja KPU Jeneponto karena telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan Partai Politik tingkat Kabupaten Jeneponto.Selain Bawaslu Jeneponto, peserta kegiatan juga memberikan perhatian tentang potensi kegandaan pengurus baik secara internal partai maupun antar partai politik, harus dijelaskan bagaimana penyelesaiannya,”kata Hamka Lau.