Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa terkait pelaporan penyerobotan tanah, Pelapor hanya dapat menunjukkan Foto Copy Rinci dan Peta Blok a.n PAMA B TADANG, sehingga dengan demikian kebenaran dari dokumen tersebut belum dapat dipertanggung jawabkan.

Dengan demikian lanjut Rudi, maka dari hasil tersebut, Pimpinan gelar merekomendasikan untuk dilakukan penghentian penyelidikan terhadap 2 (dua) perkara tersebut.

AKP Rudi SE menyampaikan laporan dari tim penyidik, dimana penyidik melaporkan kedua Laporan Polisi terkait kasus penyerobotan tanah maupun laporan pemalsuan surat, belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dikarenakan belum ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai dalam Surat SP2HP A-2 nya.

Menanggapi perkara terkait 2 laporan tersebut, Kasat Reskrim juga meneruskan pendapat pengamat hukum DR. Muh. Hasrul. SH., MH., MAP (Dosen Fakultas Hukum Unhas Makassar ) bahwa terkait kronologis perkara pemalsuan surat dan perkara penyerobotan tanah yang ditangani Pidum Satreskim Polres Bantaeng sudah dapat ditutup.

Hal itu jika mengacu hasil pada penyelidikan Polres Bantaeng dan telah melakukan segala prosedur yang ada, serta telah mengumpulkan segala alat bukti termasuk telah melakukan gelar perkara, yang hasilnya tidak ditemukan adanya indikasi pemalsuan yang dilakukan oleh para terlapor.

Alasan lain yang menguatkan dikarenakan cap jempol yang ada dalam surat tersebut identic dengan pembanding.

“Tentunya dengan tidak cukup bukti, karenanya demi hukum perkara tersebut harus ditutup,” jelas DR. Muh. Hasrul. SH. MH MAP yang diteruskan oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng.