TAKALAR. RAKYAT NEWS Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi I Gedung DPRD Takalar, Sulawesi Selatan, membahas pemecatan Hardianto sebagai perangkat Desa Kale Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.

Ketua Komisi I DPRD Takalar, Nurdin HS, memimpin Rapat RDP bersama mitra kerjanya dari Pemerintah Kabupaten Takalar (Pemkab) membahas pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kale Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi, Baharuddin, terhadap salah
satu perangkat desa bernama Hardianto.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I Gedung DPRD Takalar, Kamis (11/2/2021), itu dihadiri anggota Komisi I : Abd Haris Nassa, Bahar Bani, Ibrahim Lotteng, Andi Edwin Parawansyah Kr Lomba, dan Syarir Silla. Hadir pula Ketua DPRD Takalar M Darwis Sijaya.

Jajaran Eksekutif hadir Asisten I Pemkab Takalar Andi Rijal, Kabag Pemerintahan Abd Salam Gau, Camat Polut Ruslin Kr Leo, serta Kepala Desa Kale Ko’mara Baharuddin dan perangkat desa yang dipecat yang bernama Hardianto.

Setelah membuka RDP secara resmi, Ketua Komisi I Nurdin HS mempersilakan Kades Kale Ko’mara Baharuddin menyampaikan alasannya sehingga dia memecat Hardianto sebagai perangkat desa.

Melengkapi penjelasan anak buahnya, Camat Polongbangkeng Utara Ruslin Kr.Leo, mengaku sudah melaporkan soal pemecatan Hardianto sebagai perangkat desa itu kepada Bupati Takalar, Syamsari Kitta. “Awalnya, Bupati tidak terima kalau ada perangkat desa yang dipecat. Tetapi setelah diperlihatkan Surat Peringatan Pertama (SPP) Nomor: 559/DKK/IV/2020, yang ditandatangani Baharuddin pada tanggal 17 April 2020, Bupati pun memaklumi tindakan tersebut,”ungkap Ruslin Karaeng Leo.”(**).

YouTube player