JENEPONTO – Menjelang dimulainya kegiatan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual calon peserta pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melaksanakan rapat penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024.

Adapun tema yang diangkat “Potensi pelanggaran pemilu pada tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024”, yang berlangsung di ruang media center Bawaslu Kabupaten Jeneponto. Rabu (10/08/2022).

Dalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto Saiful, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, salah satunya yang diatur tentang jadwal verifikasi administrasi dan faktual pada tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Verifikasi administrasi itu dimulai tanggal 16 Agustus – 29 Agustus 2022, administrasi perbaikan tanggal 29 September – 7 Oktober 2022, sementara verifikasi faktual akan dimulai tanggal 15 Oktober – 4 November 2022.

Pada tahapan ini sangat mungkin terjadi pelanggaran pemilu, berupa pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran tindak pidana pemilu. Oleh karena itu, tugas Bawaslu adalah sedapat mungkin mengidentifikasi potensi-potensi pelanggaran tersebut agar dapat dicegah.

“Hari ini kita akan melakukan pemetaaan dan identifikasi potensi kerawanan dan pelanggaran tahapan verifikasi administrasi dan faktual yang akan dilakukan oleh KPU Jeneponto, sehingga dapat diawasi secara ketat oleh Bawaslu, dan dapat dilakukan pencegahan,”

“Kita sudah jadwalkan akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Jeneponto untuk memastikan sejauh mana kesiapan KPU dalam melakanakan tahapan tersebut maupun langkah-langkah pencegahan lainnya oleh Bawaslu, antara lain menyampaikan surat pencegahan kelembaga-lembaga terkait,” kata Saiful

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto Hamka dalam arahannya menyampaikan jajaran Bawaslu Jeneponto harus membekali diri dengan membaca banyak regulasi terkait tahapan pendaftaran, verifkasi, dan penetapan partai politik,