MALUKU – Saniri Negeri merupakan lembaga masyarakat adat yang tumbuh dan berkembang dalam komunitas masyarakat hukum adat di maluku tengah ikut mewarnai tatanan demokrasi maupun perkembangan hukum nasional.

Topik inilah yang diangkat dalam acara peluncuran talk show buku Saniri Negeri Dalam Tata Hukum Nasional, yang dilaksanakan pada Rabu, 10/08/2022 di Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.

Buku ini merupakan buku perdana yang ditulis oleh Fahmi Namakule yang merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia dan juga alumni Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Dr. Rory Jeff Akyuwen, S.H., M.H., Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pattimura Dr. Jemmy Jefry Pietersz, S.H.,M.H. serta civitas akademik Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

Secara daring, dalam sambutannya Bamsoet manyampaikan, buku karya saudara Farah Fahmi Namakule ini mengupas tuntas tentang aspek hukum dan administrasi mengenai seluk beluk kelembagaan Saniri Negeri, kedudukan, tugas, fungsi serta wewenangnya dan keberadaannya sebagai lembaga asli Desa Adat atau Negeri di Maluku Tengah dalam tata hukum nasional, mulai dari Konstitusi UUD 1945, Peraturan Perundang – undangan lainnya yang berlaku di Indonesia seperti Undang-Undang Desa, Undang-Undang Pemerintahan Daerah bahkan sampai dengan Peraturan Daerah.

“Sehingga buku ini tentunya wajib dibaca terutama oleh para mahasiwa hukum, akademisi hukum, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang ingin mengetahui tentang keistimewahan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan berlaku di Indonesia,” ucap Bamsoet.

Dalam Talk Show, Fahmi memaparkan Saniri Negeri sesungguhnya adalah lembaga masyarakat adat yang tumbuh dan berkembang dalam komunitas masyarakat hukum adat di Maluku Tengah ikut mewarnai tatanan demokrasi maupun perkembangan hukum nasional. Saniri Negeri sendiri merupakan lembaga yang tumbuh dan berkembang secara struktural atas prakarsa masyarakat desa adat yang fungsinya menyelenggarakan adat istiadat sebagai upaya menghidupkan kembali tradisi lama yang semakin hari semakin memudar serta menjaga nilai-nilai originalitas konstitusionalisme.