“Ini sangat memudahkan masyarakat karena akses layanan adminduk semakin dekat dengan lokasi tempat tinggalnya. Selain itu dapat mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik, khususnya dalam hal tertib administrasi dan pelaksanaan pemilihan kepala desa,” ujar Dirjen Zudan.

Terkait integrasi data, Dirjen Zudan menyebutkan manfaat dan tujuannya agar semua urusan pelayanan publik semakin mudah, murah, cepat dan efisien.

Melalui data kependudukan tersebut, Ditjen Dukcapil sedang menyiapkan peradaban baru Indonesia dengan data penduduk yang kuat berbasis single identity number. Sehingga setiap penduduk hanya memiliki satu identitas KTP-el dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga : Bangun Sinergitas, KPU Bone ‘Ngopi’ Bareng Bawaslu, Disdukcapil, dan Kesbangpol