RAKYAT.NEWS, Kesehatan – Produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien yang terkonfirmasi meninggal dunia akibat mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), diminta untuk dihentikan sementara. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengumumkan penghentian itu.

“Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan,” kata BPOM dalam keterangan tertulis dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin, 6 Februari 2023.

Merujuk dalam informasi yang diterima CNN, satu kasus tersebut berusia balita berusia 1 tahun, meninggal usai mengalami keluhan tidak bisa buang air kecil seusai meminum obat sirup merek Praxion.
Industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall alias penarikan obat secara sukarela menindaklanjuti imbauan dari BPOM. Mereka juga telah menginvestigasi sampel produk obat dan bahan baku.

Baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN). “BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),” kata BPOM.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi bila satu kasus GGAPA yang diidentifikasi baru-baru ini di DKI Jakarta, sempat mengkonsumsi obat sirop. Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut satu pasien GGAPA di Ibu Kota itu dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 1 Februari 2023 .

Pasien tersebut sempat mengalami gejala batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil alias anuria. “Satu kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion,” kata Syahril dalam keterangan tertulisnya kepada CNN Indonesia.