RAKYAT.NEWS, Luwu Utara – Kadis Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Luwu Utara Nursalim Ramli, menegaskan perlunya terus berinovasi, apalagi dijaman digitalisasi. Hal ini di sampaikan di hadapan Kabid Persandian Saraswati dan Pejabat Fungsional Sandiman Ahli Muda Alisman.

Menurutnya inovasi yang dilakukan tidak hanya hari ini saja tapi secara berkesinambungan. “Karena setiap apa yang dilakukan tentu ada hasilnya dan setiap aturan serta surat harus ada tindak lanjutnya disertai hasil yang baik agar bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat,” kata Nursalim dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 15 Februari 2023.

Ia menuturukan bahwa penting untuk terus berkarya, berinovasi, perlihatkan kinerja apa lagi zaman digitalisasi sekarang ini semakin maju dan berkembang. Tentu persandian juga harus mengikut perkembangan itu. Karena Bidang Persandian ini memiliki tiga tugas utama yang harus di tuntaskan.

Tiga tuga itu, yakni Keamanan Informasi, Keamanan Siber dan Persandian. “Karena persandian ini tidak sama dengan persandian zaman dulu ada perubahan dengan adanya kemajuan Teknologi Informasi,” terang Nursalim.

Ia berharap agar jajarannya bisa tuntaskan pekerjaan yang selama ini belum ditindaklanjuti. Pekerjaan yang sudah dilaksanakan namun belum maksimal agar dimaksimalkan, yang sudah baik agar ditingkatkan lagi yang lebih baik.

“Intinya jalankanki itu tiga poin tadi Keamanan Informasi, Keamanan Siber, Persandian dari ketiga poin ini tentu beda tugas dan tanggungjawabnya,” tegas Nursalim.

Kabid Persandian Saraswati bersama Pejabat Fungsional Sandiman Alisman di hadapan Kadis Kominfo-SP menyampaikan agenda kegiatan Bidang Persandian ke depan. Yakni:

  1. Persiapan Kunjungan Dinas Kominfo-SP Enrekang ke Dinas Kominfo SP Luwu Utara.
  2. Perkembangan Proses Layanan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik bagi ASN lingkup Pemda Luwu Utara melalui Aplikasi Manajemen Sertifikat (AMS), BeSign & Srikandi. Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Sertifikat Elektronik.
  3. Proses Layanan Jaring Komunikasi Sandi (JKS) dari Pusat, Provinsi, Kab/Kota sampai ke tingkat SKPD, Bagian Setda, Kecamatan, Kelurahan & Desa secara timbal balik. Perbup Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi.
  4. Proses Layanan Literasi & Edukasi Keamanan Siber bagi Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama serta Perwakilan Masyarakat masing-masing dusun di Desa & Kelurahan serta Siswa dan Siswi SD & SMP. Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Literasi dan Edukasi Keamanan Siber.
  5. Proses Layanan Pelaksanaan Computer Security Incident Response Team Luwu Utara (CSIRTKABLUTRA). Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tanggap Insident.
  6. Rapat Koordinasi tentang Layanan Pelaksanaan Bimtek Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik menggunakan Aplikasi Manajemen Sertifikat (AMS), Aplikasi BeSign & Aplikasi Srikandi.
  7. Rapat Koordinasi tentang Layanan Perkembangan Jaring Komunikasi Sandi (JKS) Lingkup Pemda Lutra.